Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait. (3) Hibah daerah yang berasal dari dalam negeri dituangkan dalam NPHD antara Pemerintah Daerah dan pemberi hibah.
Koreksi Anda