Koreksi Pasal 6
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja sama pembimbingan dilaksanakan berdasarkan program pembimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas Klien Pemasyarakatan.
(2) Progrram pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesadaran berbangsa dan bernegara;
c. intelektual;
d. sikap dan perilaku;
e. kesehatan jasmani dan rohani;
f. kesadaran hukum;
g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;
h. keterampilan kerja; dan
i. latihan kerja dan produksi.
Koreksi Anda
