Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja sama pembimbingan dilaksanakan berdasarkan program pembimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas Klien Pemasyarakatan. (2) Progrram pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. kesadaran berbangsa dan bernegara; c. intelektual; d. sikap dan perilaku; e. kesehatan jasmani dan rohani; f. kesadaran hukum; g. reintegrasi sehat dengan masyarakat; h. keterampilan kerja; dan i. latihan kerja dan produksi.
Koreksi Anda