Koreksi Pasal 20
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini semua peraturan pelaksanaan mengenai kerja sama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
