Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman, Kepala LAPAS, atau Kepala BAPAS sesuai dengan tingkat kerja sama dapat menghentikan kerja sama apabila pelaksanaannya tidak seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Koreksi Anda