Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala LAPAS dan Kepala BAPAS yang melaksanakan kerja sama wajib menyampaikan laporan berkala secara tertulis mengenai pelaksanaan kerja sama kepada Menteri. (2) Kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi mitra kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12. (3) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda