Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan oleh mitra kerja sama kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Kepala LAPAS dan atau Kepala BAPAS. (2) Tata cara penyampaian dan penyimpanan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda