Koreksi Pasal 15
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Menteri dan mitra kerja sama menyediakan sumber daya yang diperlukan bagi penyelenggaraan program pembinaan dan atau pembimbingan.
Koreksi Anda
