Koreksi Pasal 11
PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan yang dapat mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (1) huruf c adalah dokter, psikolog, pendidik, pemuka agama, pengusaha, dan tenaga lain yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan.
(2) Perorangan selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Koreksi Anda
