Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 57 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang KERJASAMA PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dapat dilaksanakan dengan instansi pemerintah yang lingkup tugasnya meliputi : a. bidang keagamaan; b. bidang pertanian; c. bidang pendidikan dan kebudayaan; d. bidang kesehatan; e. bidang sosial; f. bidang tenaga kerja; g. bidang perindustrian dan perdagangan; dan h. Pemerintah Daerah (2) Instansi pemerintah selain yang dimaksud dalam ayat (1) dapat pula mengadakan kerja sama pembinaan dan atau pembimbingan.
Koreksi Anda