Pasal 1
Pembayaran untuk sertipikat kesempurnaan, sertipikat kesejahteraan dan sertipikat radio seperti yang disebut dalam tabel dan catatan 1 sampai dengan 10 dalam lampiran II dari "Schepenverordening 1935" (Staatsblad 1935 No. 344) seperti diubah dan ditambah, terakhir dengan Regeringsverordening dalam Staatsblad 1941 No. 55, dinaikkan dengan 200%.
Pasal II…