Koreksi Pasal 33
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat memanfaatkan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK INDONESIA dengan ketentuan:
a. menyebutkan asal Komunitas Asal KIK;
b. tetap menjaga nilai, makna, dan identitas KIK; dan
c. memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.
(21 Dalam hal KIK memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh, pemanfaatan KIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari KomunitasAsal.
(3) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial harus mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemanfaatan KIK untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bentuk...
-t7-
(5) Bentuk dan tata cara mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembagian manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Koreksi Anda
