Koreksi Pasal 32
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dalam Komunitas Asal dapat mengajukan keberatan kepada Menteri terhadap KIK yang termuat dalam sistem informasi KIK INDONESIA dalam hal KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal.
(21 Dalam hal pencatatan KIK dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, Menteri menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pencatatan KIK.
(3) Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/ atau Pemerintah Daerah melakukan pemeriksaan.
(4) Dalam...
_L6_
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau Pemerintah Daerah, hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah kepada Menteri.
(5) Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pihak yang mengajukan keberatan.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti KIK tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas KIK, dan/atau pranata sosial yang berlaku dalam Komunitas Asal, Menteri melakukan pemutakhiran atau penghapusan data KIK pada sistem informasi KIK INDONESIA.
Koreksi Anda
