Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi KIK INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a paling sedikit memuat: a. narna, bentuk, dan sifat KIK; b. Komunitas Asal atas KIK; c. wilayah atau lokasi KIK; d. deskripsi KIK; dan e. dokumentasi KIK. l2l Data yang dimuat oleh sistem informasi KIK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (U bersifat terbuka kecuali: a. data KIK yang memiliki sifat sakral, rahasia, dan/atau dipegang teguh berdasarkan permintaan pemohon; atau b. ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda