Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12: a. Menteri mengelola sistem informasi KIK INDONESIA sebagai mjukan sistem informasi nasional KIK; dan b. kementerian . _15_ b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah secara bertahap mengkonsolidasikan sistem informasi KIK pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah ke sistem informasi nasional KIK.
Koreksi Anda