Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. edukasi; b. literasi; c. sosialisasi dan promosi; dan/atau d. pemanfaatan KIK yang memberikan keuntungan bagi Komunitas Asal.
Koreksi Anda