Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
8 9 (u (21 (3) Hak atas KIK dipegang oleh negara. Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda