Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
Teks Saat Ini
Pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK han s sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945.
Koreksi Anda
