Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23A

PP Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata urutan upacara bendera dalam Acara Kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA dilakukan sebagai berikut: a. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sirine; b. pembacaan Teks Proklamasi; c. mengheningkan cipta; d. pembacaan doa; dan e. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya. 8. Pasal 28 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 28 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 8 PERATURAN PEMERINTAH ini. 9. Pasal 29 substansi tetap dan penjelasannya diubah, sehingga rumusan penjelasan Pasal 29 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal demi Pasal Angka 9 PERATURAN PEMERINTAH ini. 10. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 56 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda