Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PP Nomor 56 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di provinsi ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara; b. Gubernur; c. Anggota Lembaga Negara; d. Wakil Gubernur; dan e. Pejabat Pemerintahan Daerah. (2) Tata tempat bagi Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA dalam Acara Resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan: a. Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara; b. Gubernur; c. Anggota Lembaga Negara; d. Bupati/Walikota; e. Wakil Bupati/Walikota; dan f. Pejabat Pemerintahan Daerah. (3) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. (4) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara atau Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kendaraan sweeper Polisi; b. kendaraan protokol; c. kendaraan VIP; d. kendaraan Pejabat Pemerintahan Daerah; dan e. kendaraan delegasi Lembaga Negara Republik INDONESIA. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda