Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain, LKB dan, LKBB dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani Kepala Daerah dengan pemberi pinjaman. (2) Perjanjian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan Perjanjian Pinjaman Daerah atas usulan Kepala Daerah kepada pemberi pinjaman. (3) Salinan Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ditandatangani Kepala Daerah dan pemberi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda