Koreksi Pasal 49
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan menyusun dan menyajikan
laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Koreksi Anda
