Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat atas: a. penarikan dan/atau penyaluran Pinjaman Daerah; dan b. penerimaan kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah. (2) Kepala Daerah melakukan penatausahaan Pinjaman Daerah atas: a. penerimaan dan penggunaan Pinjaman Daerah; dan b. kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda