Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Menteri Dalam Negeri melakukan penilaian: a. kesesuaian kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah; b. kesesuaian kegiatan dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional; dan c. sinkronisasi rencana pinjaman dengan pendanaan selain pinjaman. (2) Pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah secara lengkap dan benar. (3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri Keuangan melakukan penilaian: a. kemampuan keuangan daerah; b. kebutuhan riil Pinjaman Daerah; dan c. batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibiayai dari pinjaman.
Koreksi Anda