Koreksi Pasal 35
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan
i. rencana keuangan Pinjaman Daerah.
(2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen:
a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
c. kerangka acuan kegiatan;
d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan;
f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan;
g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan
h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
