Koreksi Pasal 32
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah.
(3) Daerah dilarang menerbitkan Obligasi Daerah yang menggunakan indeks tertentu yang menyebabkan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo tidak sama dengan nilai nominal pada saat diterbitkan.
Koreksi Anda
