Koreksi Pasal 20
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyetujui atau menolak usulan Pinjaman Daerah berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah diterimanya dokumen usulan Pinjaman Daerah secara lengkap dan benar.
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap usulan Pinjaman Daerah oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada Kepala Daerah yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
