Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah untuk mendapatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; e. Rencana Kerja Pemerintah Daerah; f. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; g. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; h. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; dan i. rencana keuangan Pinjaman Daerah. (2) Berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah menyampaikan usulan rencana Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan dokumen: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah; c. kerangka acuan kegiatan; d. laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan; f. rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan; g. rencana keuangan Pinjaman Daerah; dan h. surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda