Koreksi Pasal 56
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Perjanjian Pinjaman Daerah yang telah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman; dan
b. Pinjaman Daerah yang telah diajukan oleh daerah sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, proses penilaian dilaksanakan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda
