Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah wajib melakukan pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan kewajiban lainnya atas Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan disetorkan ke rekening kas umum Negara atau rekening lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Pusat dilakukan dengan mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Koreksi Anda