Koreksi Pasal 15
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pinjaman Daerah, daerah harus memenuhi persyaratan:
a jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun sebelumnya;
b nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
c tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pinjaman Daerah harus memenuhi persyaratan:
a. kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah; dan
b. persyaratan lain yang ditetapkan pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
