Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan. (2) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. LKB; dan c. LKBB. (3) Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
Koreksi Anda