Koreksi Pasal 10
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat meneruskan Pinjaman Daerah kepada badan usaha milik daerah.
(2) Penerusan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam bentuk penerusan pinjaman atau penyertaan modal.
(3) Penerusan pinjaman atau penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan untuk penyediaan infrastruktur pelayanan publik yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
