Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari: a. Pemerintah Pusat; b. daerah lain; c. LKB; d. LKBB; dan e. masyarakat. (2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang terdiri atas: a. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri; b. Penerusan Pinjaman Luar Negeri; dan c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan kas. (4) LKB dan LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d wajib berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (5) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah.
Koreksi Anda