Koreksi Pasal 3
PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip:
a. taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. transparan;
c. akuntabel;
d. efisien dan efektif; dan
e. kehati-hatian.
Koreksi Anda
