Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat melakukan Pinjaman Daerah. (2) Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda