Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan yang meliputi:
1. pemanfaatan sumber radiasi pengion:
a) untuk keperluan medik 1) impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
2) pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion;
3) produksi pembangkit radiasi pengion;
4) produksi radioisotop;
5) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
(a) radiologi diagnostik dan intervensional dengan menggunakan pesawat sinar-X yang terpasang di dalam mobil;
(b) operasi kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi:
1) kamera gamma; dan 2) pencacah gamma (gamma counter);
(c) operasi dan penutupan kedokteran nuklir diagnostik in-vivo dan penelitian medik klinik dengan menggunakan teknologi Tomografi www.djpp.kemenkumham.go.id
Emisi Positron (Positron Emission Tomography/PET);
(d) kedokteran nuklir terapi;
(e) radioterapi;
b) untuk keperluan selain medik:
1) pengalihan pembangkit radiasi pengion;
2) pengalihan zat radioaktif;
3) produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
4) produksi pembangkit radiasi pengion;
5) produksi radioisotop;
6) pengelolaan limbah radioaktif;
7) penyimpanan zat radioaktif;
8) penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
(a) iradiator;
(b) konstruksi dan operasi radiografi industri fasilitas tertutup;
(c) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (linac dalam satuan MeV, atau tabung sinar-x dalam rentang energi 160 kV - 6 MV;
(d) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan pembangkit radiasi pengion energi tinggi (lebih dari 6 MV);
(e) konstruksi dan operasi fotofluorografi dengan zat radioaktif aktifitas tinggi;
(f) fluoroskopi bagasi untuk pemindai tubuh manusia;
(g) konstruksi dan operasi fasilitas kalibrasi;
2. pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi nuklir;
3. pemanfaatan bahan nuklir meliputi kegiatan:
a) penelitian dan pengembangan;
b) penambangan bahan galian nuklir;
c) pembuatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d) produksi;
e) penyimpanan;
f) pengalihan;
g) penggunaan pada:
1) pengoperasian reaktor daya;
2) pengoperasian reaktor non daya;
3) produksi radioisotop;
b. penerbitan ketetapan selain perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi:
1. pernyataan pembebasan tapak reaktor nuklir;
2. pernyataan pembebasan fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas;
3. pernyataan pembebasan fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas termasuk instalasi radiometalurgi;
4. persetujuan, meliputi:
a) evaluasi tapak reaktor nuklir;
b) modifikasi instalasi nuklir;
c) utilisasi instalasi nuklir;
d) desain zat radioaktif;
e) desain bungkusan zat radioaktif;
5. penetapan penguji berkualifikasi uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional;
6. penunjukan laboratorium uji bungkusan dan/atau zat radioaktif;
7. penunjukan laboratorium dosimetri dan kalibrasi;
8. penunjukan lembaga kursus ketenaganukliran;
c. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi petugas proteksi radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
(3) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penyelenggaraan ujian bagi personil yang akan bekerja sebagai petugas tertentu pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pengion dan instalasi nuklir untuk memperoleh surat izin bekerja tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
(4) Biaya transportasi dan akomodasi untuk jenis penerimaan negara bukan pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
