Koreksi Pasal 22
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan Menteri Perencanaan berwenang menyampaikan rekomendasi mengenai langkah-langkah percepatan pelaksanaan Proyek, termasuk penyelesaian dan/atau pembatalan pembiayaan dalam hal:
a. penyerapan anggaran rendah; dan/atau
b. penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan Pemrakarsa Proyek.
Koreksi Anda
