Koreksi Pasal 17
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
Mekanisme penganggaran bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
