Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN termasuk perubahannya. (2) Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Koreksi Anda