Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek. (2) Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan riil pembiayaan; b. kemampuan membayar kembali; c. batas maksimal kumulatif utang; dan d. risiko utang. (3) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank INDONESIA dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda