Koreksi Pasal 7
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2) Rencana batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimal kumulatif utang; dan
d. risiko utang.
(3) Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank INDONESIA dalam rangka penyusunan batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
