Koreksi Pasal 6
PP Nomor 56 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN, Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan jenis, nilai dan waktu pelaksanaan Proyek.
Koreksi Anda
