Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus memuat: a. identitas pelapor, korban, dan terlapor; b. permasalahan diskriminasi yang dilaporkan; dan c. penyelesaian yang dimohonkan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilampiri: a. fotokopi identitas pelapor (KTP dan/atau keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang); dan b. dokumen pendukung.
Koreksi Anda