Koreksi Pasal 15
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
Dalam hal penilaian hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, memuat indikasi terjadinya tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis, maka penilaian tersebut disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda
