Koreksi Pasal 13
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (2) wajib memberitahukan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Komnas HAM paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak rekomendasi diterima.
(2) Pemberitahuan . . .
(2) Pemberitahuan hasil tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komnas HAM kepada pelapor.
Koreksi Anda
