Koreksi Pasal 9
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Penilaian merupakan kesimpulan atau pendapat atas hasil pemantauan dan/atau pencarian fakta terhadap dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk membuat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a. MENETAPKAN pendapat yang obyektif dan dilandasi oleh bukti yang cukup mengenai dugaan ada atau tidaknya diskriminasi ras dan etnis;
b. membuat rekomendasi dalam hal ada dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan
c. memberitahukan kepada pihak pelapor dan terlapor dalam hal tidak ditemukan dugaan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Koreksi Anda
