Koreksi Pasal 8
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
(1) Pencarian fakta merupakan serangkaian tindakan guna menemukan atau mencari data, informasi, dan fakta terhadap orang perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis.
(2) Untuk melaksanakan pencarian fakta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komnas HAM bertugas dan berwenang:
a. meminta dan mendengar keterangan dari pelapor, terlapor, korban dan/atau saksi;
b. meninjau dan memeriksa tempat kejadian, jika diperlukan;
c. mengidentifikasi dan menganalisis temuan fakta;
d. memeriksa dokumen dan/atau bukti terkait yang diminta; dan
e. membuat kesimpulan sementara hasil temuan fakta.
Pasal 9 . . .
Koreksi Anda
