Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM. (2) Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Anggota Komnas HAM.
Koreksi Anda