Koreksi Pasal 5
PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja, sejak tanggal penugasan.
Koreksi Anda
