Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 56 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP USAHA PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komnas HAM melakukan pengawasan berdasarkan prinsip: a. kejujuran; b. kebenaran; c. keadilan; d. keterbukaan; e. kemandirian; f. non-diskriminasi; dan g. profesionalitas.
Koreksi Anda