Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 403

PP Nomor 56 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua aset negara yang terkait dengan penyelenggaraan perkeretaapian yang telah menjadi kekayaan negara yang dipisahkan hanya dapat digunakan, dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau dialihfungsikan dengan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku bagi korporasi dan ketentuan di bidang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Penggunaan, kerjasama dengan pihak ketiga, atau pengalihfungsian kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Menteri dan/atau Menteri yang membidangi urusan badan usaha milik negara sesuai dengan kewenangannya. Agar . . . BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 404 Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 1998 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 133 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 405 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai rencana induk perkeretaapian, penyelenggaraan perkeretaapian, prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. Pasal 406 PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR Pengaturan . . .
Koreksi Anda